Cuma Demi Konten Nekat Cegat Truk, Remaja Tewas Dilindas Truk, Sebenarnya Siapa Salah?

M. Adam Samudra - Minggu, 19 September 2021 | 12:50 WIB

Ilustrasi Anak remaja terlindas truk (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Ramai adanya rekaman video gerombolan anak baru gede (ABG) mengadang truk yang tengah melintas viral di media sosial.

Video itu dibagikan oleh akun Siswaji Priatmoko di grup Facebook Komunitas Dashcam Indonesia, Minggu 12 September 2021.

"Nilai SENDIRI.....DEMI KONTEN. JAGA ANGGOTA KELUARGA KITA TERUTAMA YG MSH PUNYA ANAK, SODARA usia ABG, BERILAH EDUKASI UNTUK "DONT TRY THIS AT ANY WHERE N ANY MOMENT. tkp. dpn bank BJB jl. Sukabumi-Cianjur jm 12 mlm," demikian keterangan yang tertulis pada unggahan.

Dalam video, terlihat segerombolan remaja tersebut awalnya berkumpul di pinggir jalan.

Namun, saat terlihat ada truk yang akan melintas, mereka nekat menyetop dan mengadang dengan berdiri di depan truk tersebut. Sayang, truk yang diadang tak berhasil berhenti.

Baca Juga: Kesal dengan Truk Bermuatan Tanah di Tol Dalam Kota? Kerap Buat Mobil di Belakangnya 'Keder', Ini Langkah Polisi dan Jasa Marga

Melihat banyak memakan korban atas kejadian tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng dan DIY, Bambang Widjanarko pun meminta penjelasan siapa yang harus disalahkan.

"Kami mesti cari cara bagaimana mengupayakan memberhentikan trend yang sedang marak saat ini yaitu kumpulan pembuat konten remaja adu nyali mencegat Truk," kata Bambang kepada GridOto.com, Minggu (19/9/2021).

"Bahkan sampai saat ini yang disalahkan Sopirnya melulu atas kelalaiannya menyebabkan hilang nyawa seseorang," sambungnya.

Baca Juga: Street Manners - Jangan Menyalip Kendaraan Lain di Jembatan dan Terowongan, Begini Penjelasan Pakar Safety

Menanggapi kejadian tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono memberikan tanggapanya.

Argo mengatakan, untuk menentukan salah atau tidaknya suatu kecelakaan bisa dilihat dari kronologinya terlebih dahulu.

"Tergantung kasusnya. Kalau misal ada jarak aman dan pada titik pandang yang jelas (tidak ada kabut/gelap) artinya pengemudi masih bisa melakukan pengereman. Maka pengemudi dapat dikatakan salah dapat dikenakan klausul Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Argo saat dihubungi.

"Tapi kalau ada unsur penyerta dari si penyetop (misal membawa sajam dan bersifat membahayakan atau misal melempar batu ) maka ada kemungkinan supir dalam rangka membela diri atau keadaan memaksa maka bisa juga tidak dikenakan. Pertanyannya apakah si remaja yang menyetop ada unsur penyerta sehingga ada tindak pidana (perusakan, penganiayaan). Semua tetap harus memenuhi cukup bukti dengan riksa saksi, olah TKP dan keterangan ahli," tutupnya.