PPKM Darurat Diperpanjang, Gimana Dengan Pelayanan SIM? Ini Jawaban Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 19 Juli 2021 | 07:07 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemerintah dikabarkan telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai dengan akhir bulan Juli.

Dengan adanya kebijakan ini Polda Metro Jaya sempat menutup layanan perpanjangan SIM dan memberikan dispensasi bagi yang masa berlakunya habis semasa pemberlakuan PPKM Darurat yakni 3-20 Juli.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kerumunan semasa PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah pusat hanya di pulau Jawa dan Bali.

Lantas dengan adanya PPKM Darurat diperpanjang bagaimana dengan dispensasi SIM?

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman pun berikan penjelasan.

"Untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM darurat tentunya akan menyesuaikan," ujar AKBP Arief Budiman kepada GridOto.com, Senin (19/7/2021).

Sekadar informasi, sebelumnya dispensasi akan habis pada 20 Juli, jadi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 3-20 Juli, wajib melakukan perpanjangan setelahnya. Polda Metro Jaya memberi waktu tujuh hari untuk mengurus perpanjangan.

Baca Juga: Smart SIM Bisa Jadi e-Money, Gampang.. Begini Cara Aktivasinya

"Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ucapnya.