Terimbas PPKM Darurat, Ganti Rugi 350 Bidang Tanah untuk Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo Harus Tertunda

Dia Saputra - Senin, 12 Juli 2021 | 20:40 WIB

Ilustrasi ruas Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen dan Yogyakarta-Kulonprogo. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Proses pembayaran ganti rugi lahan demi mempercepat pembangunan Tol Yogyakarta-Solo terus dilakukan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR.

Namun selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli 2021 nanti, proses pembayaran ganti rugi harus terhenti terlebih dulu.

Total ada tiga dukuh di Desa Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditunda pembayaran uang ganti ruginya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJBH Kementerian PUPR Ruas Yogyakarta-Solo, Wijayanto pada Senin (12/07).

"Ketiga dukuh itu adalah Temanggal 1, Kadirojo 1 dan Cupuwatu 2," ucap Wijayanto dikutip dari TribunJogja.com.

Wijayanto menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu alokasi anggaran terlebih dulu sebelum melakukan musyawarah.

Keterlambatan ini juga dipengaruhi oleh pembatasan pergerakan yang dilakukan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku tim appraisal.

"Selama WFH, pergerakan dibatasi. Alhasil proses pembayarannya harus tertunda (slow down) dulu," terang Wijayanto.

Baca Juga: Lahan Pemakaman Terdampak Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Warga Cuma Bisa Pasrah