Uji Coba Disinsentif Tarif Tertinggi Bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Masih Berlanjut, Begini Kata Dishub

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 2 Juli 2021 | 19:35 WIB

Ilustrasi uji emisi gas buang. (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus menguji coba sanksi tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Sebagai informasi, uji coba kebijakan disinsentif parkir telah dilakukan sejak 1 Maret 2021 di tiga tempat parkir.

Di antaranya adalah pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, pelataran parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, dan gedung parkir Blok M, Jakarta Selatan.

"Eksisiting sudah ada tiga, yang sekarang ditambah dan sedang berjalan ada 6 lokasi lagi," ujar Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto kepada GridOto.com, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Tarif Parkir Sampai Rp 60 Ribu Per Jam, Targetnya Ternyata Dekat Koridor Angkutan Umum Massal, Simak NIh Lokasinya

"Untuk yang in going sekarang ada di Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, Ruas Jalan Mangga Besar, Ruas Jalan Denpasar Raya, dan Ruas Jalan Boulevard Raya," sambungnya.

Perlu diketahui, uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di DKI Jakarta sudah digalakkan sejak Januari 2021.

Uji emisi merupakan upaya Pemprov DKI mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara.

Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia di atas tiga tahun, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000.

Baca Juga: Paling Tinggi Menyentuh Angka Rp 68 Ribuan, Ini Rekapitulasi Tarif Parkir di Jakarta Berdasarkan Kajian Dishub

"Sampai saat ini masih terus kami evaluasi soal sanksi tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi," tukas Adjie.