Sah! Menkeu Sri Mulyani Resmi Bebaskan PPnBM Untuk Mobil Baru Hingga 2.500 cc

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 2 April 2021 | 10:10 WIB

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan perluasan insentif Pajak Penjualan Atas Barang mewah (PPnBM), untuk mobil baru dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK/010/2021, tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai berlaku pada April 2021.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Kamis (01/04/2021) malam.

Baca Juga: Pembeli Toyota Kijang Innova dan Fortuner Diesel Belum Bisa Nikmati Relaksasi PPnBM Mobil 2.500 cc, Ini Alasannya

Menkeu menerangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purphase sama seperti yang diatur sebelumnya mengacu kepada keputusan Menteri Perindustrian.

Yakni dengan persyaratan local purphase menjadi paling sedikit 60 persen dan menambah segmen kendaraan 4X2 dan 4X4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Secara rinci perluasan insentif PPnBM meliputi:

Pertama, kendaraan bermotor di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc segmen 4X2.

Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April - Agustus 2021.

Kemudian insentif 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.

Baca Juga: Tidak Kena Relaksasi PPnBM Mobil 2.500 cc, Begini Jawaban Wuling Soal TKDN Almaz dan Almaz RS