Mediasi Lanjutan Glory 580 Tak Kuat Menanjak Belum Membuahkan Hasil, DFSK Ungkap Alasannya

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 3 Maret 2021 | 20:17 WIB

DFSK Glory 580 (Muslimin Trisyuliono - )


GridOto.com - Perseteruan antara PT Sokonindo Automobile selaku APM (Agen Pemegang Merek) DFSK di Indonesia dengan tujuh konsumen pengguna Glory 580 1.5 CVT Turbo yang tidak kuat menanjak terus bergulir.
 
Pasalnya meski agenda mediasi ketiga telah digelar hari ini, Rabu (03/03) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Heribertus S Hartojo, selaku kuasa hukum DFSK mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan proposal penawaran yang yang diajukan oleh ketujuh konsumen Glory 580 baik materil dan immateril.

Lantaran salah satu dari penawaran yang diajukan yakni, ketujuh mobil konsumen dibeli kembali atau buy-back oleh pihak DFSK.

Baca Juga: Belum Ada Titik Temu, Mediasi Kasus DFSK Glory 580 Tak Kuat Menanjak Akan Masuki Tahap Akhir Minggu Depan

"Permintaan mereka mobil (Glory 580) diselesaikan dengan cara buy-back, padahal mereka sampai saat ini masih menggunakan itu kendaraan. Sementara dari pihak kita kebijakan itu harus kita pertimbangkan karena ini sudah masuk di perkara," ujar Heribertus kepada GridOto.com, Rabu (03/03/2021).

Dari hasil mediasi hari ini, pria yang biasa disapa Heri tersebut membeberkan meski belum ada kesepakatan sudah ada progres lebih baik dari mediasi sebelumnya.

Sehingga mediasi akan dilanjutkan tahap keempat atau akhir pekan depan, tepatnya pada Rabu (10/3/2021) mendatang.   

"Kita diberikan kesempatan oleh hakim untuk mediasi hingga minggu depan final atau mediasi terakhir untuk mengetahui kesepakatannya seperti apa," tuturnya.

Baca Juga: Soal DFSK Glory 580 Gak Bisa Nanjak, Kami Tes Langsung Untuk Cari Solusinya

Sekadar informasi, gugatan tersebut merupakan buntut dari para konsumen yang kecewa karena DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo langsiran 2018 loyo saat di tanjakan atau stop and go.

Sehingga DFSK dinilai telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018.

Oleh sebab itu ketujuh konsumen mengajukan untuk mengganti kerugian materil sesuai dengan nilai 7 kendaraan yang diminta sebesar Rp 1,959 miliar dan immateril menjadi Rp 7 miliar karena menyangkut kerugian psikologis dan kenyamanan.