GridOto.com - Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi diangkat menjadi Kapolri baru, Kamis (21/1/2021).
Salah satu program yang direncanakan yakni larangan anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk melakukan penilangan di jalan raya.
Namun tilang akan dilakukan melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sekadar informasi, ETLE merupakan sistem pencatatan pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Baca Juga: Calon Kapolri Punya Program Tilang Elektronik, ITW Angkat Bicara
Cara kerjanya dengan menggunakan kamera yang terpasang di titik-titik jalan tertentu.
Kamera tersebut nantinya akan memantau dan merekam aktivitas di jalan termasuk pelanggaran yang dilakukan pengendara.
"Jadi kami pelaksana di lapangan atau sebagai bawahan siap mendukung dari program bapak Kapolri. Kami akan respon cepat apa yang disampaikan beliau," ujarnya dikutip dari Tribunjakarta.com, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Berencana Memberlakukan E-Tilang, Kasat Lantas Polresta Solo Katakan Begini
Sayang, untuk saat ini penerapan ETLE baru berlaku di wilayah Polda Metro Jaya yang sudah dimulai sejak 2018.
Itu pun hanya di jalan tertentu serta Polres Tangsel bukan salah satu wilayahnya.
AKP Bayu mengatakan akan menggandeng pihak-pihak terkait dalam pengaplikasian sistem ETLE di Tangsel.