Harley-Davidson dan Brompton Hasil Penyelundupan di Garuda Indonesia Bakal Dilelang Kemenkeu, Kapan?

Harryt MR,Dia Saputra - Sabtu, 9 Januari 2021 | 07:55 WIB

Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan di pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 NEO (Harryt MR,Dia Saputra - )

GridOto.com - Motor gede (moge) Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara bakal dilelang.

Nantinya pelelangan Harley-Davidson dan Brompton akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Tetapi hingga saat ini Kemenkeu dan DJKN belum bisa memastikan waktu pelaksanaan lelang dua unit barang yang sempat ramai diperbincangkan pada 2019 silam.

Saat ini pihak DJKN sendiri masih menunggu permintaan lelang dari Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Baca Juga: Otojadul: Turing Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Kocar-kacir Diwarnai Serudukan Kawanan Sapi

Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melelang sepeda Brompton dan Harley-Davidson.

"Terkait dengan sepeda Brompton dan Harley-Davidson kami masih menunggu, dan masih ada proses hukum yang dijalankan," ujar Joko Prihanto melalui video virtual, Jumat (08/01/2021).

Joko menjelaskan, nantinya pihak DJKN akan menjalankan proses lelang sesuai prosedur.

"Kalau sudah sesuai aturan diizinkan, maka lelang segera dilakukan. Kami tak akan menunda-nunda prosesnya," tambah Joko.

Baca Juga: Enggak Cuma Honda Civic Estilo, Gading Marten Juga Punya Koleksi Harley-Davidson Sportster 48, Ada Dua Nama Ini di Tangkinya!

Raspati/Otomotifnet.com
Konferensi pers penyelundupan Harley-Daividson oleh oknum Garuda Indonesia (5/12/2019)

Sebagai catatan, pengelolaan barang rampasan termaktub pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06, Tahun 2011.

Yaitu tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.