Masih Aman! Benarkah Polisi Belum Berlakukan Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap?

M. Adam Samudra - Senin, 3 Agustus 2020 | 09:05 WIB

Polisi saat melalukan penindakan ganjil genap di kawasan Jakarta Selatan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menegaskan, pihaknya belum melakukan penindakan terhadap pelanggar ganjil – genap di ruas wilayah dalam tiga hari pertama.

"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran ganjil – genap tersebut kami sampaikan bahwa selama tiga hari ini kami berlakukan sosialisasi dulu," kata Fahri kepada GridOto.com, Senin (3/8/2020).

Fahri menyebut, selama tiga hari penindakan tidak akan ditilang, baik secara manual maupun secara ETLE.

"Untuk itu kami masih berikan teguran terlebih dahulu sampai tanggal 5 Agustus 2020," tegasnya.

Baca Juga: Kayak di Luar Negeri, Jalan Ahmad Yani Arah Cicadas Bandung Dibikin Dua Arah Tapi Terbalik Jalurnya

Fahri melanjutkan, untuk waktu penerapan sistem tersebut dari Pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis (30/7/2020).

Dengan demikian, sesuai aturan, mobil dengan plat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta.

Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Rekayasa Arus Balik Libur Idul Adha di Tol Cipali, Beberapa Jenis Kendaraan Dialihkan ke Jalur Arteri

Ketentuan sistem ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.