Jangan Lupa, Ini Syarat Membayar Pajak di Samsat Keliling, Berikut Lokasinya di Jadetabek Hari Ini

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 25 Juli 2020 | 10:05 WIB

Ilustrasi layanan Samsat Keliling (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Salah satu cara yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor adalah melalui layanan Samsat Keliling (Samling).

Hal ini memudahkan sobat lantaran tak perlu lagi ke kantor induk Samsat.

Sobat yang ingin membayar pajak di Samling jangan lupakan persyaratannya.

Bawa fotokopi STNK dan fotokopi KTP, masing-masing satu lembar.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan? Begini Penjelasan Polisi

Selain itu, sobat wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Jika tidak ada KTP bisa juga menggunakan Kartu Keluarga.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu dilampirkan, sobat bisa langsung menghubungi petugas di lokasi.

Untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) ada sejumlah layanan Samling yang tetap beroperasi dan ada juga yang libur hari ini, Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga: Pemprov Jatim Kasih Program Diskon Corona untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Potongannya Berapa Persen?