Pelat Nomor Rusak Parah, Begini Cara Urus dan Biayanya di Samsat

M. Adam Samudra - Jumat, 10 Juli 2020 | 18:08 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Kerusakan maupun kehilangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan sangat lumrah terjadi. 

Bagi pemilik kendaraan yang merasakan hal itu tidak perlu khawatir, sebab bisa bikin ulang di Samsat sesuai domisili kendaraan.

Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Martinus mengatakan, sebaiknya pemilik kendaraan hindari bikin ulang TNKB di pinggir jalan.

Ini sesuai aturan yang tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak rumit.

Baca Juga: Dump Truck Rem Blong Sambar Enam Kendaraan, Toyota Rush Plat Merah Sampai Nemplok di Kolong Bak

"Kalau TNKB itu plat nomor, yang mengeluarkan resminya polisi melalui samsat," kata Martinus saat dihubungi GridOto.com, Jumat (10/7/2020).

Perlu dipahami bahwa TNKB menjadi atribut resmi kendaraan. Pelat nomor kendaraan sebagai identitas resmi yang diterbitkan langsung oleh kepolisian.

TNKB wajib dipasang di sisi depan dan belakang kendaraan.

Menurut Martinus untuk mengurus TNKB hilang atau rusak cukup mudah. Ia memberi contoh, jika pelat nomor hilang pemilik kendaraan cukup membawa STNK, KTP, dan surat keterangan kehilangan yang bisa dibuat di Polsek terdekat. Syarat itu dirasa cukup buat mengajukan pembuatan TNKB baru.

Baca Juga: Pakai Bracket Plat 'Kumis' di All New NMAX, Biar Enggak Seperti Pakai 'Koyo'

Martinus mengatakan biaya pembuatan TNKB baru di Samsat masih dikategorikan terjangkau.

"Adapun biaya pencetakan TNKB satu pasang Rp 60 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 100 ribu buat mobil. Tarif itu sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP)," ucapnya.