Street Manners: Disebut Ilegal, Pakai Lampu Yang Terlalu Terang Juga Banyak Ruginya Sob!

Harun Rasyid - Rabu, 8 Juli 2020 | 14:55 WIB

Contoh lampu mobil yang menyilaukan (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Sebagai pemilik kendaraan, lampu utama (headlamp) memang berperan penting untuk membantu penglihatan saat berkendara di malam hari.

Selain itu, peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga mewajibkan lampu utama motor ataupun mobil wajib menyala di siang hari demi keselamatan berkendara.

Makanya banyak yang berasumsi semakin terang lampu akan semakin bagus membantu penglihatan, padahal lampu yang terlalu terang bisa dibilang membahayakan pengendara lain.

Arief Hidayat, CEO PT Welty Indah Perkasa (Wealthy Group) mengatakan, lampu kendaraan tidak boleh lebih dari 6.000 Kelvin.

Baca Juga: Modal Rp 150 Ribu Bikin Lampu Sein Honda Vario Mirip Mobil Mewah!

"Lampu LED, HID atau Halogen yang baik itu antara 4.300 sampai 6.000 Kelvin. Di Eropa dan Amerika bahkan maksimal hanya 5.000 Kelvin," ujar Arief di diskusi virtual 'How To Choose the Quality Automotive Bulbs', Jumat (3/7/2020).

Angka Kelvin disebut Arief, sangat mempengaruhi warna cahaya yang dikeluarkan lampu pada kendaraan.

Jatim.tribunnews.com
Ilustrasi perbandingan lampu kendaraan berwarna putih dan kuning


"Makin tinggi Kelvin bukannya makin terang, tapi warna cahayanya akan semakin berwarna putih dan ini membahayakan. Apalagi di saat cuaca hujan atau di jalan berkabut, sinarnya enggak tembus," ungkap Arief.