Ingat! Pedagang Suku Cadang yang Menjual Barang Sampah Bisa Dihukum

M. Adam Samudra - Rabu, 8 Juli 2020 | 12:15 WIB

Sokbreker Toyota Avanza Rp 100 ribuan yang GridOto.com beli di salah satu situs belanja online. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Banyaknya kendaraan yang terjual di Indonesia tentu menandakan tingginya akan kebutuhan suku cadang. 

Sayangnya, hal tersebut justru digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menjajakan barang sampah

Hal tersebut tentu akan merugikan konsumen.

Tak hanya mengeluarkan uang untuk barang dengan kualitas yang buruk, membeli dan menggunakan spare part yang tidak sesuai dengan peruntukannya juga akan membahayakan. 

Baca Juga: Waspada Belanja 'Barang Sampah' Buat Kendaraan di Situs Belanja Online

Agus Suyatno selaku pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, bagi konsumen yang merasa tertipu agar segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Kalau memang itu terindikasi dia menjual barang palsu ini sudah merupakan ranah tindak kriminal atau penipuan, sehingga bisa saja dikenakan beberapa Undang-Undang Konsumen dan juga Undang-Undang tentang Hak Kekayaan Intelektual," kata Agus kepada GridOto.com, Rabu (8/7/2020).

Ia menjelaskan, para pedagang yang menjual suku cadang palsu terkena pasal pemalsuan dan bisa dihukum.

Para penjual suku cadang palsu ini dijerat dengan UU Nomor 15 Tahun 2001, tentang merek dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Beli Spare Part Secara Online Dapatnya Barang Sampah, YLKI : Market Place Wajib Tanggung Jawab

"Ini bisa menjadi pintu masuk dari pihak kepolisian untuk mengusut lebih jauh kasus-kasus penipuan semacam ini," ucapnya.

Sebelumnya, tim GridOto.com telah melakukan investigasi di salah satu situs belanja online terkemuka di Indonesia.