Kena Tilang Selama Covid-19, Kejari Jakarta Pusat Terapkan Bayar Secara COD

M. Adam Samudra - Selasa, 7 Juli 2020 | 10:58 WIB

Antrean sidang tilang yang dipadang diatas trotoar Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Dalam upaya mengurangi penumpukkan massa di tengah pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) membuka layanan tilang Cash On Delivery (COD) untuk pengurusan denda tilang.

Jadi, bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama pemberlakuan perlalihan new normal, tak perlu ikut sidang untuk mengambil barang bukti pelanggaran di Kejari.

Cukup mendaftarkan diri di laman resmi Kejari masing-masing wilayah untuk menggunakan layanan COD, bayar denda tilang, kemudian barang bukti (biasanya berupa SIM pengemudi bersangkutan) akan diantar ke rumah.

Salah satunya seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi meluncurkan layanan Chas On Delivery (COD) tilang.

Baca Juga: Sudah Tahu atau Belum, Saat Kena Tilang Polisi Hanya Akan Berikan Slip Biru, Slip Merah Bagaimana?

Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Jakarta Pusat, Titin Herawati Utara, mengatakan pelayanan COD tilang pelanggar dapat menghubungi melalui hotline service WA di 0859-5463-3908 dengan mengisi sesuai format yang ditunjuk.

"Jika sudah membayar pelanggar juga diwajibkan menyertakan bukti bayar yang dikirim melalui hotline tersebut," kata Titin Selasa (7/7/2020).

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Jakarta Pusat, pengantaran barang bukti pelanggaran lalu lintas juga dibatasi per harinya yaitu 100 orang.

Nantinya pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan cara tunai ataupun transfer.

Baca Juga: Pakai Sabuk Pengaman Tapi Hanya Bagian Atasnya Saja? Ternyata Fungsi Keselamatannya Bisa Hilang

Pembayaran secara tunai dilakukan kepada petugas pengantar COD dengan sebelumnya menyerahkan surat tilang asli.

Bagi yang menggunakan layanan COD tilang dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Untuk lebih lanjutnya masyarakat bisa mengikuti media sosial di website https://www.kejari-jakpus.go.id/berita/45.