Mau ke Jakarta Masih Perlu SIKM atau Tidak? Ini Komentar Kemenhub

M. Adam Samudra - Senin, 29 Juni 2020 | 11:00 WIB

Dirjen Kemenhub melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk ke pengendara yg hendak balik ke Jakarta (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap kendaraan yang hendak keluar dan masuk wilayah Ibu Kota selama Pandemi Covid-19 harus menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Namun yang jadi pertanyaan apakah masih berlaku?

Menanggapi hal ini, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan belum mengetahui secara pasti pemberlakuan SIKM .

"Kalau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) itu coba tanyakan langsung ke DKI. Setahu saya Peraturan Gubernurnya diganti," kata Budi saat dihubungi GridOto.com, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Terbentur Aturan SIKM, 24 Bus AKAP di Sumedang Tidak Bisa Layani Penumpang Tujuan Jakarta dan Tangerang

"Cuma saya belum begitu detail menyoal pergub yang baru. Masih menjadi persyaratan atau tidak, karena setahu saya peraturan gubernur sudah diganti," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan  telah menerbitkan aturan baru mengenai pengendalian transportasi di masa Covid-19 pada 8 Juni 2020 lalu.

Melalui Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 itu, pemerintah melonggarkan sejumlah ketentuan bepergian, khususnya terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.

Beberapa pemerintah daerah kemudian membuat syarat khusus untuk seseorang dapat bepergian, misalnya pemerintah DKI Jakarta yang memberlakukan SIKM.

Baca Juga: Enggak Bawa SIKM, Tiga Pengendara Motor Disuruh Putar Balik Oleh Satpol PP di Check Point PSBB Gandaria

Syarat-syarat itu dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat dari penularan Covid-19.

Meskipun masyarakat sudah kembali produktif, harus dipastikan bahwa Covid-19 tidak semakin menyebar.