Tak Lagi Dikelola Pemerintah Pusat, Pengelolaan 20 Jalan Nasional di Surabaya Ini Resmi Dialihkan ke Pemkot

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 25 Juni 2020 | 13:20 WIB

Sejumlah pengendara melintas di Jalan Soekarno Hatta (MERR) Surabaya, Rabu (24/6/2020). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pengelolaan ruas jalan nasional di wilayah Surabaya pada awalnya dipegang oleh pemerintah pusat.

Namun, baru-baru ini pengelolaan jalan tersebut dialihkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Diketahui Pemkot Surabaya mengambil alih pengelolaan 20 ruas jalan nasional yang ada di wilayahnya.

"Kami sebenarnya mengajukan 22 pengelolaan ruas jalan nasional, tapi 20 jalan yang disetujui," terang Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Rabu (24/06/2020), dilansir GridOto.com dari Surya.co.id.

Baca Juga: Enggak Cuma Jalan Asia Afrika di Bandung, Jalur-jalur Ini Juga Akan Diberlakukan Penutupan

Sebanyak dua ruas jalur yang belum diserahkan pengelolaannya ke Pemkot Surabaya yaitu Jalan Kedung Cowek dan Jalan Kenjeran.

Sedangkan sejumlah 20 ruas jalan yang berhasil diambil alih Pemkot Surabaya di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Layang Wonokromo, Jalan Wonokromo, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Kembang dan Jalan Arjuno.

Kemudian Jalan Kalibutuh, Jalan Demak, Jalan Wonokromo Stasiun, Jalan Ratna/Jalan Upajiwa Selatan, Jalan Kencana/Bung Tomo, Jalan Raya Ngagel, Jalan Sulawesi, Jalan Biliton, Jalan Raya Gubeng dan Jalan Gubeng Stasiun.

Lalu Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Kapasari, dan Jalan Ir Soekarno atau Jalan MERR (Middle East Ring Road).