Ingin Tembus Penyekatan di Tol Japek dan Perbatasan? Gugus Tugas Covid-19 Karawang: Kami Tak Terbitkan SIKM

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 5 Juni 2020 | 15:11 WIB

Pemeriksaan SIKM di Tol Jakarta-Cikampek (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Bagi mereka yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dengan adanya kebijakan ini, warga yang ingin pergi ke Jakarta meminta SIKM ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerahnya

Salah satunya terjadi di Karawang, Jawa Barat.

Melansir Kompas.com, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana mengatakan, puluhan warga dan pelaku usaha mendatangi dan menelepon call center untuk meminta surat izin keluar masuk ( SIKM) Jakarta.

"Setiap hari ada saja pihak yang menelepon call center atau datang ke sekretariat (gugus tugas) untuk meminta SIKM tersebut," kata Fitra dikurip dari Kompas.com, Jumat (5/6).

Baca Juga: Makin Banyak! Polri Putar Balik 132.582 Kendaraan ke Jakarta Tanpa SIKM

Fitra menegaskan, pembuatan SIKM merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gugus tugas ataupun Pemkab Karawang tidak memiliki kewenangan menerbitkan SIKM. "Sekali lagi kami tidak menerbitkan SIKM," ujarnya.

SIKM merupakan pelayanan administrasi yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk yang ingin keluar atau masuk wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.

"Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergensi, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal. Dan, bukan kami yang menerbitkan," ujarnya.