Ingat! Jangan Asal Palsukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Dendanya Berat

M. Adam Samudra - Jumat, 29 Mei 2020 | 12:35 WIB

Ilustrasi kendaraan yang mengantar pemudik ke perantauan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta masyarakat tetap mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) bila ingin masuk wilayah Ibu Kota.

Syafrin menghimbau masyarakat untuk tetap jujur saat melakukan pengajuan surat tersebut.

Sebab bila terbukti melakukan pemalsuan akan dikenakan sanksi denda hingga pidana.

"Sebenarnya petugas sudah di lengkapi dengan QR Scanner, tentu tidak akan tertipu," kata Syafrin saat dihubungi GridOto.com, Ju'mat (29/5/2020).

Baca Juga: Jubir Kemenhub Ceritakan Awal Mula Sampai Akhirnya Mudik Lebaran 2020 Dilarang

Syafrin mengingatkan masyarakat apabila melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP.

Terkait dengan otentifikasi, SIKM telah dilengkapi dengan QR Code sehingga ini memudahkan petugas di lapangan dalam pengecekan surat.

Berdasarkan data Pemerintah DKI Jakarta per 27 Mei 2020, total pengguna berjumlah 259.813 berhasil mengakses perijinan SIKM dari laman corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima.

Baca Juga: Jubir Kemenhub Ceritakan Awal Mula Sampai Akhirnya Mudik Lebaran 2020 Dilarang