Street Manners: Ingat! Jangan Pernah Pakai Mobil Pikap untuk Angkut Penumpang

Naufal Shafly - Minggu, 24 Mei 2020 | 13:05 WIB

Ilustrasi polisi memberhentikan mobil bak yang mengangkut penumpang (Naufal Shafly - )



GridOto.com - Sesekali, pasti kamu pernah menemukan mobil bak terbuka atau pikap dipakai untuk mengangkut orang.

Terutama saat masa Lebaran seperti saat ini, banyak warga yang memakai mobil pikap untuk bersilaturahmi ke rumah teman atau kerbat.

Hal ini jangan ditiru ya, sob! Selain berbahaya, memakai mobil pikap untuk mengangkut orang juga melanggar hukum.

Alasannya, jenis mobil bak terbuka atau pikap dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang, bukan mobil penumpang.

Baca Juga: Street Manners: Mau 'Hijrah' dari Motor Matik ke Motor Sport? Pelajari Dulu 3 Hal Ini!

Aturan ini tertulis dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Selain itu, larangan mobil barang mengangkut penumpang juga diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi:

“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

Baca Juga: Street Manners : Banyak Yang Belum Tahu, 4 Cara Mengendarai Motor pada Ujian SIM C, Dijamin Lolos!

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.”

Jadi, sebenarnya memang tidak boleh, selain dalam keadaan darurat atau keperluan tertentu yang tidak memungkinkan untuk menggunakan mobil penumpang atau bus

Lagipula, alasan logisnya adalah pick up tidak memiliki dinding kiri, kanan dan atas yang mampu melindungi orang yang menumpang pada baknya.