Mantap! Polisi Sudah Gagalkan 40.856 Unit Kendaraan yang Nekat Mudik

M. Adam Samudra - Kamis, 14 Mei 2020 | 16:05 WIB

Selama 5 hari pemberlakuan PSBB Jabar, tercatat lebih dari 106 ribu kendaraan melintas dan 1695 kendaraan dipaksa putar balik saat melewati pos check point (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Meski pemerintah telah melarang aktivitas mudik, namun rupanya masih ada masyarakat yang nekat melakukannya.

Pasalnya, dari hari ke 18, lebih dari 40.856 ribu kendaraan berhasil "dipukul mundur" oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Totalnya sekitar 40.856 ribu sudah kami putar balikan, dari Lampung sampai dengan Jawa Timur," kata Kabag Ops Korlantas Porli Kombes Pol Benyamin saat dihubungi GridOto.com, Kamis (14/5/2020).

Berdasarkan catatan kepolisian, 
dari wilayah Polda Metro Jaya, tercatat ada 16.747 kendaraan yang diminta putar balik di hari ke-18.

Baca Juga: Pengamat Transportasi: Pemudik Diturunkan di Tol Ngawi, Pengemudi Bisa Kena Denda Rp 15 Miliar!

Lain halnya di wilayah Polda Banten, tercatat ada 4.772 kendaraan yang dikembalikan ke tempat asal.

Anatara lain Jawa Barat ada 6.302 kendaraan yang diputar balik, Jateng ada 3.619 kendaraan.

Kemudian Jogja 393 kendaraan yang diputar balik, lalu Jawa Timur jumlahnya mencapai 7.980 kendaraan.

Sementara yang terakhir Lampung jumlah kendaraan yang diminta putar balik mencapai 1.043.

Baca Juga: Sopir Bus Mengaku Mau Reparasi AC di Solo, Ternyata Modus Mudik Gelap Bawa Penumpang ke Jawa Tengah

Benyamin mengaku, sebagian besar kendaraan yang diminta putar balik adalah kendaraan pribadi.

Sekadar informasi, untuk memastikan kebijakan larangan mudik tersebut terlaksana secara optimal, Polda Metro Jaya menggelar operasi bersandi Ketupat Jaya 2020 yang fokusnya adalah menyekat akses keluar masuk Jabodetabek.

Selain itu, Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya juga memergoki sejumlah kendaraan travel dan truk yang berupaya membawa pemudik keluar Jabodetabek meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.

Untuk truk dan kendaraan travel tersebut petugas memberikan sanksi yang lebih keras yakni pemberian tilang sebelum diarahkan kembali ke Jabodetabek.