Di Tengah Larangan Mudik, Transportasi Antar Kota Tetap Dibuka Untuk Keperluan Ini

Hendra - Rabu, 6 Mei 2020 | 11:29 WIB

Mudik tak boleh! Urusan bisnis dikecualikan (Hendra - )

GridOto.com-  Kementerian Perhubungan tetap pada keputusan yang diambil pemerintah, bahwa mudik dilarang.

Namun demikian, bukan berarti berpergian keluar kota akan dilarang.

Kementerian Perhubungan tetap akan membuka akses perjalanan untuk hal tertentu.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub mengatakan mudik tetap dilarang.

"Tidak ada perubahan untuk hal itu," tegas Adita. 

Baca Juga: Larangan Mudik Bikin Terminal Jatijajar di Depok Kosong Melompong, Parkiran Bus Jadi Lahan Bermain Anak-anak

Namun demikian berdasarkan usulan Kemenko Perekonomian, agar disediakan transportasi penumpang secara terbatas,

"Dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” kata Adita.

Untuk itu, pihak Kemenhub akan menerbitkan turunan dari Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Kami menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020. Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian," bilang Adita. 

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi.