Kisah Maling Yamaha RX-King Pakai Motor Curian Buat Balap Liar, Apes Kena Razia dan Ketahuan, Langsung Dipenjara 5 Tahun

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 3 Mei 2020 | 17:34 WIB

Ilustrasi balap liar (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Seorang pemuda berinisial DD (26) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar diringkus oleh anggota Polresta Banda Aceh, Sabtu (2/5) Pagi.

Ia ditangkap setelah diketahui menggunakan Yamaha RX-King berpelat nomor BL 4455 AZ yang merupakan motor curian.

Melansir Serambinews.com, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK MH, mengatakan, tersangka DD ditangkap di arena balapan liar menggunakan motor milik Indra Saputra (21) yang dicuri pada Sabtu (2/5/2020) Pagi, sekitar pukul 06.30 WIB.

"Motor RX King milik Indra Saputra itu hilang di ruang tamu dalam rumah kontrakannya di Villa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar," kata AKP M Taufiq, dikutip dari Serambinews.com.

Baca Juga: Tim 'Bali' Polres Jeneponto Sulsel Sita 6 Motor Balap Liar, Motor Tidak Ada Plat Nomor dan Surat-surat

Penangkapan DD bermula ketika Tim Kobra melakukan patroli balapan liar di Ulee Lheue dan mengamankan para pembalap liar yang terlibat aksi kebut-kebutan ke Polresta Banda Aceh, termasuk DD.

Awalnya sih petugas tak mengetahui jika Yamaha RX-King yang digunakan DD merupakan hasil colongan.

Petugas sempat memita DD untuk pulang mengambil knalpot asli dan dipasang kembali menggantikan knalpot brongnya agar motor bisa diambil kembali.

Tapi, seorang warga yang tahu motor yang ditahan itu adalah milik korban Indra Saputra yang baru saja dilaporkan hilang, bergegas melaporkan hal itu ke piket Satuan Sabhara dan Tim Opsnal Ranmor.

Baca Juga: Dalam Seminggu di Bulan Ramadan, Satlantas Polres Bireuen Sita Ratusan Motor Pelaku Balap Liar

Mendengar penuturan tersebut personel Polresta itu pun bergegas mengejar tersangka yang baru beranjak tidak jauh dari Polresta.

"Keterangan tersangkan, dirinya ingin sekali memiliki sepeda motor jenis RX King seperti milik korban yang dirombak knalpotnya. Kini tersangka harus mendekam di sel Polresta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman kurungan penjara 5 tahun," pungkas AKP Taufiq.

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul "Curi Sepmor untuk Ikut Balapan Liar"