Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hingga 22 Mei Mendatang

Hendra - Rabu, 29 April 2020 | 13:00 WIB

Kawasan ganjil genap ditiadakan (Hendra - )

GridOto.com- Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang juga sampai 22 Mei 2020.

Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyesuaikan dengan memperpanjang masa peniadaan ganjil-genap di DKI Jakarta.

"Diinformasikan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Fahri menjelaskan kebijakan peniadaan sistem ganjil-genap itu juga akan dievaluasi secara berkala.

Baca Juga: Kupas Tuntas Kawasaki Ninja ZX-25R Sambil Ngabuburit di Live Instagram Otomotif TV, Jangan Sampai Ketinggalan

Apabila dalam situasi tertentu, kebijakan itu bisa dicabut atau kembali diperpanjang.

"Akan dilakukan evaluasi kembali," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain meniadakan ganjil-genap.

Ia memerintahkan jajarannya tidak melakukan razia dan tilang.

Namun pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak.

"Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE," kata Sambodo.