GridOto.com - Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif kepada perusahaan bus terkait pelarangan mudik.
Seperti diketahui, mulai 24 April hingga 31 Mei 2020, warga Indonesia dilarang mudik guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Meski begitu, pengecualian diberikan untuk urusan logistik, obat-obatan, pengangkut petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah.
Dengan adanya aturan tersebut, tentu berdampak pada pendapatan Perusahaan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
"Pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu," kata Djoko yang juga sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Senin (27/4/2020).
Ia menjelaskan, tujuannya tentu agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar nantinya.
"Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk. Bisnis transportasi umum harus diselamatkan," tegasnya lagi.
Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat ini terdaftar 346 perusahaan bus AKAP, 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP), dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
Sementara itu, data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan, menunjukkan di masa pandemi Covid-19 selama Februari hingga Maret 2020 mengalami penurunan untuk semua moda transportasi umum.
Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24 persen dan kedatangan 22,04 persen.