Mulai Senin 27 April PSBB Kota Bandung Diperketat, Pelanggar Enggak Diberi Teguran Lagi, Langsung Sanksi Tegas

By Minggu, 26 April 2020 | 21:08 WIB

Pos pemeriksaan PSBB Kota Bandung (Mega Nugraha / Tribun Jabar)

GridOto.com - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung yang sudah berjalan sejak hari Rabu (22/4/2020) lalu akan diperketat Senin (27/4/2020).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan semakin memperketat sejumlah akses ruas lalu lintas, sebagai upaya mempersempit ruang aktivitas masyarakat.

Sekretaris Dishub Kota Bandung, Agung Purnomo mengatakan, dalam penerapan PSBB di wilayah Kota Bandung, terdapat 19 pos cek poin yang terbagi dalam tiga ring penyekatan.

Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan cukup banyaknya permintaan masyarakat yang meminta adanya penutupan ruas jalan sebagai optimalisasi penerapan PSBB.

Baca Juga: Wajib Digunakan Selama PSBB, Ini Tips Memilih Sarung Tangan Ala Tim Safety Riding Honda

"Adanya keinginan dari masyarakat untuk menutup atau membatasi ruang gerak lalu lintas di wilayahnya masing-masing, maka kami bantu fasilitasi dengan memasang water barier dan atau traffic cone di wilayah yang berbatasan, untuk penjagaan wilayah perbatasannya dilakukan oleh aparat kewilayahan masing-masing secara mandiri," ujarnya yang dikutip GridOto.com dari Tribun Jabar.

Agung mengatakan, setiap kewilayahan yang ingin memperoleh bantuan sarana penutupan atau pembatasan akses lalu lintas di wilayahnya masing-masing dapat mengajukan surat permohonan kepada Dishub Kota Bandung.

"Setelah masyarakat mengajukan surat (permohonan bantuan penutupan) selanjutnya kami akan melakukan survei untuk memastikan peralatan penutupan atau pembatasan yang sesuai dengan kebutuhan wilayah," ucapnya.

Apabila terjadi pelanggaran aturan, maka kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik dan mendapat surat teguran catatan kepolisian. Bahkan diminta untuk menurunkan penunpang.

Baca Juga: Jelang PSBB Gresik, 54 Titik Check Point Diusulkan, Mulai Exit Tol Sampai Jalan Pintas Bakal Ditutup Sementara

Sanksi ini pun berlaku bagi kendaraan roda dua yang melanggar aturan berboncengan atau roda empat yang melanggar batas maksimum 50 persen penumpang.

"Selain memperhatikan aturan batas jumlah penumpang dan jarak aman kesehatan, seluruh pengendara maupun penumpang pun wajib mengenakan masker. Bahkan untuk pengendara roda dua dan roda empat juga harus mengenakan sarung tangan dalam berkendara. Sanksi tegas PSBB akan mulai belaku besok (27/4/2020), seiring habisnya masa adaptasi PSBB," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun GridOto.com dari Tribun Jabar, 19 Pos Cek Poin PSBB di Kota Bandung meliputi, Jalan Asia Afrika, Ir H Djuanda, Merdeka, Diponegoro, Jalan Purnawarman, Stasiun Bandung, Bandara Husein Sastranegara, Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum yang merupakan ring satu.