Hari Ini Tangerang Resmi Berlakukan PSBB, Pengendara Motor Dicek Identitasnya

Sabtu, 18 April 2020 | 10:57 WIB

Petugas gabungan melakukan kegiatan pengecekan dalam rangka PSBB

GridOto.com- Sabtu (18/4) ini, Pemerintah Kota Tangerang melakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. 

PSBB berlaku di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang hingga 1 Mei 2020.

Peraturan tentang PSBB diteken Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020.

Peraturan tersebut tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Biar Paham! Tes Kesehatan Pemohon SIM Ternyata Bisa di Puskesmas atau Klinik

Untuk melaksanakan Pergub tersebut tim Gabungan Kepolisian Polsek Kota Tangerang, Satpol PP, Dishub melakukan cek point.

Salah satunya di Jl. M. Thamrin, Tangerang.

Kegiatan dilakukan dengan pemeriksaan kendaraan pribadi yang tidak mengunakan masker dan jumlah penumpang.

Pemeriksaan juga dilakukan pengendara motor yang berboncengan dan yang tidak menguntungkan masker.

GridOto.com yang melihat langsung kegiatan menyaksikan pengendara yang berboncengan dicek identitas dirinya. 

Rudy
Pengendara berboncengan dicek identitas diri

Jika pengendara yang dibonceng bukan satu keluarga, maka diwajibkan untuk kembali atau turun salah satunya. 

Menurut Iptu Rokhmatullah, bagi pengendara motor yg melanggar di hari pertama belum dilakukan tindakan.

"Sifatnya baru imbauan," kata Kasubnit Turjawali Lantas Polres Metro Tangerang Kota. 

Rudy
Petugas masih melakukan imbauan