Menperin Tegaskan Perusahaan Otomotif Harus Bayar Hak Karyawan, Termasuk THR Tepat Waktu!

Naufal Shafly - Jumat, 10 April 2020 | 14:27 WIB

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, saat pidato pembukaan GIICOMVEC 2020. (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Salah satu sektor yang cukup parah terimbas Pandemi Covid-19 adalah industri otomotif.

Efeknya cukup panjang, mulai dari pabrik yang berhenti beroperasi, hingga penjualan yang menurun tajam.

Sadar akan situasi ini, Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang, mendorong pelaku industri otomotif agar tetap memenuhi hak-hak pekerjanya.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pelaku industri otomotif agar dapat memastikan bahwa hak-hak pekerjanya bisa terpenuhi. seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan dapat dibayar tepat waktu,” jelas Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, Jumat (10/4).

Baca Juga: Kemenperin Sebut Ambulans AMMDes Sangat Penting Bagi Warga Lebak. Jadi Tempat Ibu Melahirkan, Anaknya Dinamai AMMDes

Kemenperin dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan terus berkoordinasi untuk mencegah perusahaan tidak memberikan hak-hak para pekerjanya.

“Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin untuk berupaya membantu industri otomotif, dalam jangka pendek ini untuk mencegah terjadinya PHK,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 Triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif.