Nasabah Terdampak Covid-19 Dapat Kelonggaran Kredit di Adira Finance, Ini Syaratnya!

By , Selasa, 31 Maret 2020 | 17:20 WIB

Ilustrasi. Adira Finance (Fransiskus Simbolon)

GridOto.com - Pandemi virus Corona (Covid-19) yang sedang mewabah di Indonesia turut mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kelonggaran cicilan bagi debitur yang terdampak.

Ketentuan tersebut pun mulai diterapkan oleh perusahaan pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance), dengan memberikan relaksasi atau restrukturisasi kredit.

"Jadi minggu kemarin kami ada pembicaraan dengan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) dan OJK sudah menentukan arahan restrukturisasinya seperti apa," ujar Hafid Hadeli, Presiden Direktur Adira Finance dalam rapat yang digelar secara online, Selasa (31/3/2020).

Hafid menjelaskan, restrukturisasi pembiayaan yang diberikan untuk nasabah berupa perpanjangan tenor pinjaman, dan partial payment atau pembayaran sebagian.

(Baca Juga: Corona Mewabah, OJK Minta Bank dan Leasing Terapkan Relaksasi Kredit. Adira Finance: Sudah Lama Kami Terapkan, Tapi...)

"Jadi kalau misalnya sisa pinjaman tinggal satu tahun, itu bisa diperpanjang lagi 3 bulan, 6 bulan, bahkan hingga 1 tahun. Untuk pembayaran sebagian, besar kecilnya ini tergantung dari kapasitas finance company," terangnya.

Namun menurut Hafid, ada beberapa prosedur dan syarat yang harus diterapkan untuk bisa mendapatkan kebijakan relaksasi kredit ini.

Hafid Hadeli, selaku Presiden Direktur Adira Finance dalam rapat yang digelar secara online, Selasa (31/3/2020). (Wisnu/GridOto.com)

"Yaitu nasabah yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, baik itu pekerja atau UMKM dan tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret (2020), artinya customer yang pembayarannya lancar," jelas Hafid lagi.

"Jadi secara umum itulah mengenai persyaratannya, tapi saya tekankan itu adalah pada posisi hari ini, jadi bisa saja di kemudian hari ada perubahan berikutnya," sambungnya.

(Baca Juga: Gara-gara Pasar Otomotif 2019 Lesu, Pembiayaan Adira Finance Turun 1 Persen)

Ia berujar, peraturan ini secara sistem akan dimulai dalam beberapa hari ke depan dengan mendata atau melakukan survei customer terlebih dahulu.

"Jadi relaksasi (kredit) sedang dalam proses pendataan (customer), jadi akan perlu waktu untuk ke sana," imbuh Hafid.