Regulasi Kemenhub Masih 'Mentah', Modifikasi Motor Bensin ke Listrik Harus Uji Tipe Lagi

Harun Rasyid - Selasa, 10 Maret 2020 | 15:50 WIB

Ilustrasi modifikasi motor listrik bergaya flat track (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Dalam mendukung upaya pemerintah terkait percepatan elektrifikasi kendaraan, mengubah motor konvensional menjadi motor listrik bisa jadi pilihan.

Namun langkah modifikasi motor listrik tersebut, nantinya harus berdasarkan izin dari agen pemegang merek (APM).

Menurut Dewanto Purnacandra, selaku Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, pihaknya sedang menyusun rancangan mengenai aturan konversi motor bermesin bensin menjadi motor listrik.

(Baca Juga: Wajib Terbit Agustus 2020, Kemenperin Kejar Target Rampungkan Regulasi Kendaraan Listrik)

"Konsep sedang disusun, namun banyak yang perlu dibahas dengan para stakeholder. Karena banyak peraturan di atas yang jangan sampai dilanggar. Selain itu terkait modifikasi harus ada izin juga dari APM," kata Dewanto.

Setelah langkah modifikasi dilakukan, pemilik juga nantinya harus melakukan uji tipe kembali.

"Pemilik yang memodifikasi motor listrik, nantinya harus mengajukan uji tipe lagi di perusahaan yang ditunjuk Kemenhub," ujarnya, Kamis (5/3/2020).