Berkaca dari Kasus Kecelakaan di Tol Cipularang, Ini Dia Syarat Asuransi Kerugian Mobil yang Terbakar

M. Adam Samudra - Senin, 2 September 2019 | 18:35 WIB

Kecelakaan beruntun ytang terjadi di tol cipularang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Jalur Bandung-Jakarta di Tol Cipularang ditutup sementara akibat terjadi kecelakaan hebat di KM 91, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2//9/2019) siang. 

Tabrakan beruntun ini melibatkan kurang lebih 20 kendaraan, enam di antaranya terbakar. 

Terlihat jalur tersebut ditutup petugas, karena masih mengevakuasi korban dan kendaraan yang rusak serta terbakar.

Hanya saja menjadi pertanyaan besar, apakah mobil yang terbakar bisa ditanggung asuransi? Jawabannya adalah tergantung jenis penyebab kecelakaan tersebut.

"Ingat prinsip proximity cause ya, penyebab utama kejadian tersebut apa? Bukan akibatnya. Terbakar, penyok dan kebaret adalah akibat," kata Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (2/9/2019).

(Baca Juga: Masih Ada Korban Terjepit di Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang KM 91)

"Kenapa terbakar, penyok dan kebaret? Kalau terjadi karena sesuatu yang dikecualikan maka tidak bisa di-cover," sambungnya.

Ia mencontohkan, misalnya ada kendaraan terbakar karena memasang sesuatu yang belum di survey atau mobil yang dipakai tidak sesuai kondisi saat polis dibuat.

Misal, penggunaan pribadi ternyata dikomersialkan dengan cara disewakan maka tidak tercover.

Selanjutnya apabila mobil hangus terbakar, segera lakukan hal ini:

1. Laporkan kejadian kepada asuransi, bisa lisan, telepon, atau 
2. Isi laporan keterangan tertulis dari asuransi
3. Serahkan dokumen pendukung meliputi polis asuransi, kopi STNK, SIM, keterangan kepolisian setempat hingga foto-foto kerugian.

Selebihnya Anda hanya akan menunggu laporan lebih lanjut dari asuransi.

(Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Di KM 91 Tol Cipularang Buat Morak-marik! Jasa Marga Siapkan Rekayasa Lalin)

Namun tidak semua laporan atau klaim bisa diterima oleh asuransi, oleh karena itu hindari hal berikut:

1. Klaim asuransi melebihi batas waktu yang ditentukan dalam polis
2. Dokumen pendukung tidak lengkap
3. Pihak tertanggung melakukan pelanggaran hukum
4. Wilayah kejadian tidak termasuk di dalam kontrak.