Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Begini Cara Jaga Jarak Aman

Radityo Herdianto - Senin, 2 September 2019 | 20:30 WIB

Ilustrasi Jaga Jarak Aman (Radityo Herdianto - )

GridOto.com - Kecelakaan tabrakan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan terjadi di ruas Tol Cipularang KM 91, Senin siang (2/9).

Dikutip dari berbagai sumber, dugaan awal penyebab kecelakaan adalah dump truck yang tiba-tiba mengerem dan mengakibatkan tabrakan beruntun kendaraan lainnya.

Untuk meminimalisir tabrakan beruntun, sebenarnya Anda bisa melakukan jaga jarak aman sejauh tiga detik dengan kendaraan di depan.

"Cari objek di jalan yang dilewati kendaraan di depan, tiga detik kemudian barulah Anda melewati objek tersebut dalam kecepatan tertentu secara konstan," ungkap Adrianto Sugiarto Wiyono, Intruktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) kepada GridOto.com.

Misalkan Anda sedang berada di jalan tol dengan kecepatan 80 km/jam secara konstan, lalu cari objek yang hendak dilewati kendaraan di depan seperti tiang lampu.

Ryan/GridOto.com
Ilustrasi Jarak Aman dengan Truk

(Baca Juga: Patokan Kecepatan Mobil dan Jarak Aman dari IDDC)

Anda kira-kira setelah kendaraan di depan melewati tiang lampu, selama tiga detik barulah Anda melewati tiang lampu yang dimaksud.

"Disitulah tercipta jarak aman antara Anda dengan kendaraan di depan," ujar Adrianto.

Jarak aman inilah yang bisa dimanfaatkan pengemudi saat kendaraan di depan mengerem mendadak atau terjadi kecelakaan, terdapat ruang untuk pengemudi melakukan pengereman atau manuver menghindar.

Di beberapa ruas tol seperti di ruas Tol Jagorawi juga sudah terdapat tanda jaga jarak antar kendaraan dengan satuan meter kelipatan 50 meter - 100 meter - 150 meter.

"Jadikan tanda itu sebagai patokan wajib untuk jarak antara mobil Anda dengan mobil di depannya," tegas Adrianto.