Selama Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap, Polisi Tidak Akan Melakukan Penilangan

Hendra - Selasa, 13 Agustus 2019 | 08:30 WIB

Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (Hendra - )

GridOto.com- Uji coba perluasan ganjil genap mulai dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Uji coba dilangsungkan di 16 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap.

Sosialisasi juga disampaikan lewat pemasangan spanduk di ruas jalan yang terdampak perluasan sistem ganjil genap tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, polisi tidak akan menilang pelanggar selama proses uji coba.

(Baca Juga: Mulai Diberlakukan Uji Coba Ganjil Genap, Begini Situasi di Jalan RS Fatmawati)

“Tidak ada tilang dalam uji coba perluasan ganjil genap. Hanya sosialisasi,” ungkap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Polisi baru menerapkan sistem tilang kepada para pengendara mobil yang melanggar saat perluasan sistem ganjil genap diterapkan mulai 9 September 2019.

Polisi akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tindakan represif akan dilakukan setelah proses sosialisasi,” tegas AKBP Muhammad Nasir.