Banten dan Bali Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Menyusul

Harry - Jumat, 9 Agustus 2019 | 12:52 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. (Harry - )

GridOto.com-Masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan, pastinya akan dikenakan denda administrasi yang akan menambah beban pajak kendaraannya.

Semakin lama keterlambatannya, maka denda yang dikenakan juga semakin besar. Ujung-ujungnya masyarakat lebih memilih untuk tidak membayarkan pajak kendaraannya.

(Baca Juga: Di Beberapa Negara, Pembatasan Kendaraan Pakai Opsi Pengenaan Pajak Tinggi)

Untungnya setiap provinsi memiliki kebijakan masing-masing dalam hal tersebut, salah satu kebijakan itu adalah penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak.

Contohnya ada Provinsi Banten, yang sedang memberlakukan hal tersebut, dan telah berlangsung sejak 1 Juli 2019 sampai 31 Oktober 2019, seperti dituliskan Kompas.com.

Kemudian Provinsi Bali, yang mulai program penghapusan denda ini sejak 5 Agustus 2019 sampai 6 Desember 2019 mendatang.

Sedangkan untuk Provinsi DKI jakarta, program penghapusan pajak juga akan hadir tahun ini, namun masih dalam tahap diskusi.

(Baca Juga: Terkena Aturan Ganjil Genap, Harusnya Pemilik Mobil Bayar Pajak Sesuai Hari Pemakaian)

Hal ini dikatakan oleh Faisal Syarifuddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta yang menyebut pihaknya ingin merealisasikan dalam waktu dekat ini.

Alhasil, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, hanya perlu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) saja.

Program ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar membayar pajak kendaraan miliknya, meski sudah lewat tenggat waktu yang diharuskan.