Kendaraan Ini Bebas Melintas di Ganjil Genap Jakarta, Salah Satunya Mobil untuk Disabilitas

M. Adam Samudra - Rabu, 7 Agustus 2019 | 17:08 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan sistem ganjil-genap tak berlaku untuk sepeda motor.

"Hal yang menarik dari pak Gubernur adalah bahwa untuk pengecualian di peraturan yang baru ini kita berikan pengecualian untuk kendaraan listrik," kata Syafrin, Rabu (7/8/2019).

"Jadi ini adalah hal yang baru dari pak Gubernur," imbuhnya saat berada di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Selain itu, Syafrin mengaku ada beberapa mobil yang memang diizinkan untuk memasuki kawasan ganjil-genap di Jakarta.

(Baca Juga: Siap-Siap! Perluasaan Ganjil-Genap Mulai Berlaku Tanggal Segini)

(Baca Juga: Perhatian, Perluasan Ganjil Genap Tidak Berlaku untuk Motor dan Kendaraan Listrik!)

"Kami juga ada pengecualian terhadap kendaraan-kendaraan untuk para disabilitas, ini tentu akan kami pasang stiker. Jadi, jika ada masyarakat yang disabilitas ini ada pengecualian," ungkap Syafrin lagi.

Instagram/ @dishubdkijakarta
Stiker pengecualian kebijakan ganjil genap

Bahkan tak hanya itu, untuk lembaga International, kendaraan yang memberikan pertolongan pada saat kecelakaan lalu lintas dan kendaraan yang menyangkut kepentingan umum juga diberi pengecualian.

"Kemudian ada mobil pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum pelat kuning, kendaraan angkutan barang khusus yang akan mengakut BBM, kendaraan pimpinan tinggi negara juga kendaraan operasional kantor pemerintah baik TNI dan Polri dan kendaraan pimpinan kendaaran asing," tutupnya.