Auto Gate System, Begini Kata Menko Perekonomian Darmin Nasution

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 14 Februari 2019 | 17:09 WIB

Menko Perekonomian Darmin Nasution (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - PT Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan terminal kendaraan kelas dunia, yang unggul dalam operasional dan pelayanan.

IPCC ikut berpartisipasi dalam program pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, untuk memberikan kemudahan ekspor kendaraan melalui Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System).

Penerapan ini dilangsungkan di Terminal Internasional, PT Indonesia Kendaraan Terminal, Selasa (12/2/2019), dengan Tema “Simplifikasi ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU)”.

Acara ini dihadiri oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Para Menteri dan jajaran Kabinet terus berupaya untuk mengurangi defitsit di dalam transaksi atau neraca perdagangan kita.

(Baca Juga : Auto Gate System, Menkeu: Kurangi Kemacetan dan Kerusakan Jalan Kawasan Industri Tanjung Priok)

Yang akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan untuk menopang dan mendukung ekspor.

Juga kebijakan-kebijakan untuk mengurangi kebutuhan impor kita.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan, "Bahwa yang dilakukan saat ini adalah selain mendorong ekspor juga adalah untuk memperbaiki membenahi sedikit banyak mengenai logistic."

"Intinya adalah menghilangkan suatu tahapan untuk mengekspor kendaraan CBU, sehingga mendapatkan fasilitas serta insentif juga pada akhirnya, walaupun insentifnya tidak dalam bentuk pemberian pajak tetapi ada biaya yang hilang dan dihemat," jelasnya.

Aturan tersebut sudah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(Baca Juga : Auto Gate System, Menkeu: Tren Ekspor dan Impor Kendaraan Indonesia)

Sistem Auto Gate merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER – 56 / BC / 2012 tentang uji coba Auto Gate System.

Terkait dengan aturan tersebut, IPCC merupakan bagian dari tempat penimbunan sementara (TPS).