Teror Kain Api Bakar Kendaraan, Apakah Asuransi Menjamin Kerusakan?

Rizky Septian - Senin, 4 Februari 2019 | 15:07 WIB

Daihatsu Ayla jadi korban teror kain api di Semarang (Rizky Septian - )

GridOto.com - Aksi teror kain api yang mengincar kendaraan, belakangan ini marak terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Hingga saat ini, diketahui telah terjadi 15 aksi pembakaran kendaraan dengan modus sama.

Terkait aksi teror ini, apakah asuransi menjamin kendaraan korban?

Menurut L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra Garda Oto, kerusakan yang terjadi pada kendaraan korban dijamin oleh asuransi, baik jenis Total Loss Only (TLO) ataupun komprehensif.

(Baca Juga : Teror Kain Api di Semarang Terus Berlanjut, Ini Lima Faktanya)

“Mengacu kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kalau penyebab kendaraan terbakar itu berada di level klausula perbuatan jahat, maka asuransi menanggungnya,” jelas Iwan saat dihubungi GridOto.com (4/2/2019).

“Namun, begitu meningkat sebagai kasus huru-hara atau terorisme, kalau (dalam asuransi yang digunakan) tidak ada klausula itu, tidak dijamin,” lanjutnya.

Kembali mengacu kepada PSAKBI, ‘perbuatan jahat’ dalam polis asuransi tersebut didefinisikan sebagai “tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.

“Nantinya pihak asuransi akan menyelidiki lebih lanjut penyebab dari terbakaranya mobil tersebut, dicari proximity cause-nya,” bilang Iwan.

(Baca Juga : Teror Kain Api Gagal, Padahal Mobil Sudah Basah Kuyup Kena Minyak)

“Para pemilik kendaraan juga dianjurkan untuk membaca lagi polis dan ikhtisar peelindungan kendaraannya, agar lebih yakin apa yang di-cover dan tidak,” pungkasnya.