Aturan Baru, Kemenhub Larang Taksi Online Merokok dan Pakai Sandal

M. Adam Samudra - Selasa, 4 Desember 2018 | 21:30 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi meminta pengemudi taksi dan angkutan sewa khusus (ASK) untuk utamakan aspek keselamatan dan pelayanan terhadap penumpang.

“Saya titip pesan di dalam kendaraan berilah para penumpang pelayanan yang baik. Jangan bau rokok, jangan kotor. Seperti merokok di mobil atau pakai sandal," ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

"Kemudian juga sebaiknya pengemudi harus tampilkan suasana yang membuat penumpang nyaman. Performance para pengemudi harus baik," sambungnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga sosialisasikan aturan mengenai ASK pengganti PM 108 Tahun 2017 yang akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.

(BACA JUGA: Blak-blakan Risal Wasal: Aplikasi E-logbook, Kemenhub Bisa Pantau Pengemudi AKAP)

“Hal yang memang akan kami sampaikan bahwa peraturan ini sangat mendukung sangat berpihak kepada kepentingan para pengemudi," tuturnya.

"Ada perlindungan kepada keamanan, kalau selama ini banyak pengemudi di keluhkan selalu menjadi korban kriminalitas, sekarang kita membuat regulasi nya bagaimana supaya pengemudi terhindar dari aspek kriminalitas," sambungnya

Ia berharap, dengan ditetapkan peraturan pengganti PM 108 Tahun 2017 ini akan membawa dampak positif baik bagi para pengemudi maupun penumpang.

(BACA JUGA: Blak-blakan Risal Wasal: Pakai Stiker Ini, Truk dan Bus Lebih Aman Saat di Jalan)

Untuk diketahui, Kemenhub sosialisasikan aturan baru taksi online pengganti Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017, di depan 1.500 mitra driver Go-Jek, Bluebird, Grab, dan asosiasi pengemudi lainnya.