Banyak Kecelakaan Bus, Pengamat Transportasi: Jangan Tergiur Harga Murah

M. Adam Samudra - Senin, 10 September 2018 | 15:25 WIB

Evakuasi bus pariwisata yang kecelakaan di Cikidang, Sukabumi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sebuah bus masuk ke jurang di Jalan Raya Cibadak-Cikidang-Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018), sekitar pukul 12.00 WIB. 

Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 21 orang meninggal dunia.

Menanggapi hal ini, Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno pun angkat bicara.

"Pada prinsipnya, empat faktor yang menimbulkan kecelakaan di jalan raya, yaitu faktor manusia, kondisi sarana, kondisi prasarana, dan keadaan lingkungan," ujar Djoko di Jakarta, Senin (10/9/2018).

(BACA JUGA: Marc Marquez dan Andrea Dovizioso Minta Romano Fenati Dihukum, Cal Crutchlow Malah Sampai Minta Begini)

"Keberadaan PO bus pariwisata di daerah juga masih luput dari pengawasan dan pembinaan berkala dari Ditjen Perhubungan Darat," sambungnya.

Djoko menambahkan, moda transportasi lain seperti pesawat udara, kereta, dan kapal laut secara berkala dilakukan pemeriksaan dan pengawasan rutin.

Padahal di hampir di setiap provinsi, sudah ada Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai kepanjangan wewenang Ditjen hubdat di daerah.

"Sekarang sudah ada 25 BPTD. BPTD dapat didelegasikan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap keberadaan PO bus pariwisata, PO bus umum, dan perusahaan angkutan barang," ucapnya.

(BACA JUGA: Aneh! Bukan Tertimpa Batu, Kijang Innova Ini Malah Tertimpa Sapu Hingga Tembus Kaca)

Untuk itu, ia menghimbau agar publik jangan mudah tergiur dengan tawaran paket wisata murah oleh event organizer (EO). 

"Publik harus cermat, bukan murahnya saja yang dipilih, melainkan kendaraan yang digunakan apakah juga memenuhi syarat keselamatan," bebernya.

"Khusus untuk bus wisata dapat dilihat di website Kementerian Perhubungan," tambahnya.

Menurut Djoko, EO atau travel agent juga bisa dikenakan sanksi jika ada kecelakaan akibat armada bus yang tidak terawat dengan benar.

"Bisa dikenakan sanksi, karena memilih kendaraan umum yang sudah kedaluwarsa uji laik kendaraan (kir) untuk mengangkut penumpang," tutupnya.