Sopir Ojol Wanita Pukul Pejalan Kaki, Polisi Beri Tanggapan Begini

M. Adam Samudra - Rabu, 8 Agustus 2018 | 11:30 WIB

Perempuan driver ojol pukuli relawan pejalan kaki (trotoar). (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Seorang pria pejalan Kaki bernama Alif menjadi korban pemukulan seorang wanita pengemudi ojek online yang melintas di trotoar di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018). 

Video yang direkam korban tersebut tersebar di media sosial dan viral.

Dalam video tersebut Alif yang berjalan di trotoar menegur seorang wanita yang merupakan pengendara motor.

Namun wanita tersebut tidak terima, dan menanyakan apakah Alif merupakan anggota kepolisian atau bukan, dan apa pekerjaannya.

(BACA JUGA: Berseragam Dishub, Anies Pimpin Apel Prasarana Transportasi Asian Games)

Menanggapi hal itu, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombespol Kingkin Winisuda pun angkat bicara.

Ia mengaku geram dengan tindakan si pemotor, yang tak terima saat ditegur oleh pejalan kaki tersebut.

"Perilaku pengendara sepeda motor tersebut tidak mencerminkan budaya bangsa Indonesia yang sangat menghormati keamanan, ketertiban dan keselamatan di jalan," ujar Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Menurut dia, tingkat kesadaran berlalu lintas yang masih minim dari pengendara sepeda motor tersebut sudah tidak bisa ditolerir.

(BACA JUGA: Mengenal Jenis Oli Berdasarkan Kode Angka yang Tertera Pada Kemasannya)

Seharusnya, lanjut dia, sebagai penguna kendaraan sudah sepatutnya menghormati pengguna jalan lain khususnya pejalan kaki yang melintas di trotoar/pedestrian.

"Karena para pejalan kaki memiliki hak untuk rasa keamanan, kenyamanan dan keselamatan di perjalanan," bebernya.

Ia menegaskan bahwa setiap yang melanggar pasal 287 UU Lalu Lintas dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana paling lama dua bulan penjara.

"Sangsinya ditilang karena melintas bukan di jalan peruntukkannya (bahkan membahayakan bagi pejalan kaki)," tutupnya.