Siap-siap Ada Perda Ojek Online di Tiga Daerah Ini

Agilvi Oktora Nurradifan - Rabu, 25 Juli 2018 | 09:35 WIB

Ilustrasi driver ojek online (Agilvi Oktora Nurradifan - )

GridOto.com - Permasalahan mengenai legalitas ojek online (ojol) masih menjadi polemik baru.

Saat ini perkembangan proses legalitas ojol kini tengah digodok oleh pemerintah pusat dan daerah.

Dilansir GridOto.com dari Tribunnews.com, ada tiga daerah yang tengah serius untuk membahas peraturan daerah (Perda) tentang ojol.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa mengatur payung hukum ojol tersebut lantaran terbentur undang-undang.

(BACA JUGA: Truk Nekat Bawa Muatan Overload, Siap-siap Dapat Tindakan Tegas Ini)

Untuk itu, Ojol diarahkan untuk dikelola dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

“Kita secara sistematis terus berusaha untuk berdiskusi dengan para pihak itu, seperti saya sampaikan beberapa pihak itu mengapresiasi apa yang kita diskusikan, harapan kami semua bisa saling mengerti,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (24/7/2018).

Menhub menyebutkan, beberapa pemerintah daerah sudah melakukan langkah untuk membuat peraturan daerah.

Dua dari tiga daerah yang sudah siapkan peraturan daerah adalah Balikpapan dan Jawa Timur.

(BACA JUGA: Armada Bus BRT Semarang Bakal Ganti Bahan Bakar Dari Solar ke Gas)

Perda tersebut untuk mengatur tentang tuntutan pelaku ojol soal tarif yang lebih manusiawi.

“Harapan saya dipastikan seperti itu. Mudah-mudahan saudara kita melihat ada suatu event akbar Asian games,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Daerah Siapkan Perda Ojek Online.