Jengkel Jalan Ditutup Seenaknya? Ini Solusi yang Diberikan Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 13 Juli 2018 | 22:07 WIB

Tenda hajatan tutup jalan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Bagi masyarakat di kota-kota besar, tentu sering sekali menemukan jalan yang ditutup gara-gara ada pesta pernikahan atau kegiatan lain.

Kondisi itu terjadi karena pemilik acara tak memiliki lahan luas pada rumahnya.

Alhasil, kemudian memanfaatkan fasilitas publik seperti jalan raya.

Bahkan sebagian dari kita terkadang ada yang merasa kesal karena penutupan jalan itu karena dilakukan tiba-tiba, tak ada pemberitahuan dari jarak jauh, harus memutar balik kendaraan, terjebak macet, serta mengarahkan ke jalan jauh.

(BACA JUGA: Kisah Sopir Pribadi Pengacara Kondang Hotman Paris, Rela Standby 24 Jam, Tapi Ini Hasilnya)

Padahal, jalan ditutup merupakan jalur terdekat untuk mengakses tempat tujuan.

Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi mengatakan pada prinsipnya, menutup jalan saat pernikahan atau momentum lain tidak diperkenankan. 

"Untuk aturannya setahu saya belum ada yang memperbolehkan jalan ditutup untuk keperluan pribadi (Pernikahan)," kata kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Tapi, lanjut dia, ada ketentuan jika memang sudah diperbolehkan oleh pemerintah dan kepolisian setempat.

(BACA JUGA: Banyak yang Enggak Tahu, Fungsi Kotak di Atas Gearbox CVT Motor Matik Honda)

"Seandainya Polri mengizinkan adanya penutupan jalan, itupun jalan-jalan komplek perumahan yang sudah dikoordinasikan oleh pihak yang berkepentingan dengan pihak lingkungan yang terkena dampak penutupan," tegasnya.

Bahkan lanjut dia, perlu adanya perjanjian satu sama lain supaya tidak ada yang merasa dirugikan apalagi menimbulkan kemacetan.

Untuk itu, jika ingin memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis.

"Harus ada surat pernyataan dari warga setempat agar tidak keberatan bila jalannya ditutup pada batas waktu tertentu," ucapnya.

"Namun juga perlu adanya jalan alternatif yang dapat dilalui oleh warga yang bersangkutan atau warga lainnya," tambahnya.

Menurut dia seandainya tidak melalui alur tersebut, Polri pasti tidak akan mengizinkan.

"Karena hanya akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," tutupnya.