BPKN: Larangan Ojek oleh Menhub Terlalu Prematur

Thio Pahlevi - Kamis, 28 Juni 2018 | 20:58 WIB

Ilustrasi ojek online (Thio Pahlevi - )

GridOto.com - Pemerintah melalui menteri perhubungan mengeluarkan surat larangan keberadaan ojek sebagai angkutan umum.

Keputusan ini pun menuai beberapa tanggapan yang beragam.

Salah satu tanggapan diberikan oleh Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, Dr. David Tobing.

Ia menyesalkan keluarnya surat menteri perhubungan yang melarang keberadaan ojek sebagai angkutan umum karena terlalu prematur.

(BACA JUGA: Tahu Nggak? BMW Pernah Buat Mobil Hidrogen Yang Pecahkan 9 Rekor Dunia)

"Seharusnya, sebelum adanya pengaturan lebih lanjut tentang motor sebagai kendaraan umum dalam undang-undang,  dicarikan solusi atas keberadaan ojek yang sudah berlangsung sejak lama dan menjadi ciri khas transportasi di Indonesia," jelas David.

Konsumen menjadikan ojek sebagai alternatif utama pengganti kendaraan umum yang dirasakan belum dapat memenuhi tuntutan masyarakat.

Bahkan sejak adanya kerjasama pengojek dengan perusahaan penyelenggara jaringan, makin banyak konsumen yang meminati dan sangat terbantu dengan transportasi ini. 

"Sebenarnya, kendaraan angkutan ojek sudah diklasifikasikan dan diakui sebagai lapangan usaha berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 dalam lampiran nomor 49424 yang mengatur perihal Angkutan Ojek Motor," tegas David.

(BACA JUGA: Sikat Sob Sebelum Bubar! Ada Promo Menarik dari Suzuki Motor di Jakarta Fair)

Diuraikan lebih lanjut, bahwa kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI sudah melakukan kajian dan FGD (Focus Group Discussion) tentang transportasi berbasis online .

Kajian ini turut mengundang seluruh stake holder, termasuk kementrian perhubungan.

Adapun hasil kajian ini, akan dikeluarkan saran dan rekomendasi kepada pemerintah tentang keberadaan transportasi tersebut.

Lebih lanjut, David Tobing berharap seluruh stake holder termasuk kepolisian tidak gegabah dalam melakukan tindakan.

Hal ini mengingat banyak sekali pekerja yang menjalankan lapangan usaha kendaraan angkutan ojek ini untuk mencari nafkah.

Sementara itu, di lain pihak banyak sekali masyarakat atau konsumen yang membutuhkannya.