Mobil Bak Terbuka Masih Jadi Angkutan Mudik, Ini Kata Pengamat

M. Adam Samudra - Sabtu, 16 Juni 2018 | 13:00 WIB

Mobil bak terbuka masih menjadi angkutan mudik Lebaran 2018 (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Setiap mudik Lebaran tiba, makin banyak mobil barang yang disulap jadi mobil penumpang.

Cukup diberi atap dari terpal kain atau plastik sebagai penutup untuk menghindari terik matahari atau air hujan.

Kendati sudah dilarang karena berbahaya, makin banyak peminatnya.

Masih maraknya kendaraan barang untuk mengangkut penumpang di beberapa daerah, membuat Pengamat Transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Djoko Setijowarno, kembali mengingatkan kepada para pemudik. 

(BACA JUGA: Pria Misterius Tebar Duit THR dari Jembatan Penyeberangan, Sukses Bikin Lalu Lintas Jadi Kacau)

"Pernah ada kejadian di Kabupaten Batang, pikap pengangkut rombongan orang terbalik. Biasanya pikap itu digunakan untuk angkut ternak dua ekor sapi, tapi digunakan angkut 30 orang. Alami kecelakaan, meninggal 7 orang," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (16/6/2018)

Menurutnya, penjelasan penggunaan mobil barang, sudah diatur di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 137 (ayat 4), menyebutkan mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali (a) rasio kendaraaan bermotor untuk angkutan orang,  kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai, (b) untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/ atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, (c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jika ada yang melanggar, ada sanksi pula, yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," ujarnya.

(BACA JUGA: Manekin Polantas Beri Peringatan Pengendara Sampai Bawa-bawa Lucinta Luna, Mau Ngebut Jadi Kepikiran)

Sesuai aturan dalam PP 74/2014 tentang Angkutan Jalan, penggunaan mobil barang untuk angkutan orang dalam hal untuk pengerahan pelatihan TNK dan/atau Kepolisian Negara RI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 6).

"Pasal 7, kepentingan yang memerlukan mobil barang secara segera digunakan dalam rangka mengatasi masalah keamanan, sosial dan darurat," ucapnya.

Masalah keamanan, seperti mobilisasi petugas keamanan dan evakuasi korban gangguan keamanan bahkan masalah sosial, seperti angkutan saat aksi pemogokan massal dan penertiban umum. 

Angkutan orang dengan menggunakan mobil barang harus memperhatikan faktor keselamatan. 

Karenanya, lanjut dia, perlu adanya penyediaan fasilitas transportasi umum yang murah dari hulu hingga hilir atau dari kota-kota besar hingga kota-kota kecil dan antar kota besar ke kota kecil.

"Hal tersebut dapat mengurangi pemakaian mobil barang untuk mudik atau berwisata," tutupnya.