Sewa Mobil Lepas Kunci, Ini Prosedur Yang Wajib Dilalui

Antonio Beniah Hotbonar - Jumat, 15 Juni 2018 | 08:00 WIB

Ilustrasi mobil rental lepas kunci (Antonio Beniah Hotbonar - )

GridOto.com-Prosedur penyewaan mobil lepas kunci atau "self drive" berbeda dengan sewa mobil dengan supir.

Tidak sembarang penyewa dapat melakukan peminjaman di tempat rental mobil.

Ini merupakan tindakan preventif dari penyelenggara rental untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencurian dan penggelapan mobil yang disewa.

Untuk itu konsumen atau calon penyewa mobil lepas kunci biasanya perlu disurvei lebih dulu oleh pemilik mobil rental.

Untuk survei ini, syarat yang diminta pihak rental biasanya cukup banyak.

(BACA JUGA: Ini 4 Aksesori Pendukung Akomodasi Mobil Anda)

Anda tidak cuma perlu melampiran fotokopi identitas Anda seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu keluarga), dan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Namun,  juga perlu melengkapi dokumen NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), ID card tempat Anda bekerja atau referensi perusahaan tempat anda bekerja.

Plus menandatangani sejumlah dokumen perjanjian dengan pihak penyewa.

Untuk survei ini umumnya hanya butuh 2 hari saja.

Namun, bila musim sibuk seperti Lebaran dan musim liburan, periode surveinya bisa mencapai 3-4 hari.