Catat! Menhub Sebut Ganjil- Genap Tidak Berlaku Saat Libur Lebaran

M. Adam Samudra - Minggu, 10 Juni 2018 | 11:12 WIB

Penerapan ganjil genap di Jakarta (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan sistem ganjil-genap di ruas Tol Bekasi Barat, Bekasi Timur, Cibubur, Kunciran, Tangerang, dan Karawaci tidak berlaku selama libur Lebaran 2018. 

"Selama libur Lebaran sistem Ganjil-Genap di Tol tidak berlaku," kata Menhub kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (10/6/2018).

Nantinya, lanjut Budi, kebijakan ganjil-genap bakal kembali efektif setelah cuti bersama Lebaran selesai.

Kebijakan ganjil-genap yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018.

(BACA JUGA: Saat Parkir Spion Motor Copot, Surat yang Ditinggalkan Pelaku Bikin Terenyuh)

Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional. 

Untuk diketahui, penerapan kebijakan yang dilakukan mulai 12 Maret 2018 di Tol Jakarta Cikampek menyusul kemudian Jagorawi dan Jakarta – Tangerang berlaku setiap Senin-Jum’at pukul 06.00 – 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.