Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Anda Pas Libur Lebaran? Tenang, Cukup Lakukan Ini Saja Sob

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 7 Juni 2018 | 15:10 WIB

Cara mendeteksi STNK dan BPKB palsu menurut polisi. (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Cuti bersama Lebaran 2018 resmi diberlakukan mulai dari 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

Hal ini membuat berbagai instansi bakal berhenti beroperasi atau tutup salah satunya Pelayanan Samsat.

Lalu bagaimana jika Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kalian habis pas tanggal tersebut?

Tenang, kalian bakal mendapatkan dispensasi kok.

(BACA JUGA : Aturan Wajib Ban Cadangan. Kata Kemenhub Dengan Teknologi Kini Tak Perlu Lagi!)

Hal ini disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Bayu Pratama.

"Bagi PKB yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran yaitu 11 Juni - 20 Juni tidak akan dikenakan denda." ujar Bayu dikutip dari tribunnews.com.

"Kami beri dispensasi waktu untuk pembayaran, pada hari pertama pelayanan yaitu tanggal 21 Juni 2018." tambahnya.

Jadi, bagi sobat GridOto.com yang melakukan pembayaran lebih dari tanggal 21 Juni 2018, bakal dikenakan denda.

(BACA JUGA : Wow, Bocor Harga Suzuki Jimny 2019 yang Dijual di Indonesia)

Kalian hanya cukup datang pas tanggal 21 Juni 2018 ke Samsat terdekat.

Enggak perlu cemas lagi kan karena terlambat bayar pajak kendaraan, hehehe...

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yang Harus Anda Lakukan Jika Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran 11-20 Juni