Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tambahan Kasus Perusakan Nissan X-Trail Oleh Ojek Online

Nur Pramudito - Sabtu, 10 Maret 2018 | 09:10 WIB

Oknum-oknum driver ojek online yang menghancurkan mobil Nissan X-Trail (Nur Pramudito - )

GridOto.comPolisi sudah menetapakan tersangka tambahan dalam kasus perusakan Nissan X-Trail oleh pengojek online yang terjadi 28 Februari 2018 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu menyatakan pihaknya telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka tambahan terkait kasus perusakan mobil Nissan X-trail di Underpass Senen.

"Ojek online sudah ada enam tersangka, empat orang itu perannya ikut pengerusakan dan pengejaran dari pada mobil Nissan X-trail," kata Roma saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

(BACA JUGA : Kasus Perusakan Nissan X-Trail Oleh Pengendara Ojek Online Ternyata Melibatkan 3 TKP)

Mereka yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka berinisial J, HS, YS dan T.

Mereka diamankan di Jakarta setelah kepolisian mengembangkan kasus tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menetaokan dua tersangka berinisial UY dan SN.

Meski begitu, pengacara UY membawa bukti bahwa kliennya tidak terlibat perusakan mobil melalui bukti video

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Empat Ojol Lagi Jadi Tersangka Perusakan X Trail