Biar Enggak Bolak-Balik, Ini Syarat Bayar Pajak Motor

Isal - Selasa, 6 Maret 2018 | 10:40 WIB

Suasana loket pembayaran pajak di Samsat Cinere, Depok, Jawa Barat (Isal - )


GridOto.com - Buat kamu yang ingin bayar pajak motor ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

Biar enggak boleh bolak-balik, berikut syarat bayar pajak motor di Samsat.

"Pertama yang dipersiapkan adalah KTP yang sesuai dengan nama di STNK," ujar Delia, Customer Service Samsat Cinere yang ditemui GridOto.com (06/03/2018).

Kemudian bukti kendaraan motor yang berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

(BACA JUGA: Harga Yamaha Aerox 155 Grafis Movistar Bisa Tembus Rp 50 Juta)

"Kemudian jangan lupa BPKB Asli untuk difotokopi," lanjutnya di Cinere, Depok, Jawa Barat 

Dan enggak ketinggalan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"STNK bawa asli ya, soalnya nanti kalau sudah bayar akan dicap," lanjutnya.

Kalau kamu repot untuk fotokopi di luar, kamu bisa gunakan jasa fotokopi di Samsat .

Selain fotokopi biasanya mereka akan merapikan berkas lengkap dengan mapnya.

"Biayanya Rp 5 ribu fotokopi sudah sama mapnya," ujar tenaga fotokopi Samsat Cinere kepada GridOto.com.

Kalau sudah lengkap kamu bisa langsung membayar pajak motor kamu di Samsat atau pelayanan Samsat terdekat.