Kasatlantas: Kalau Dilarang Dengarkan Musik, Semua Speaker di Mobil Dilepas Dong?

M. Adam Samudra - Jumat, 2 Maret 2018 | 10:31 WIB

Mendengarkan musik saat berkendara pun tak luput dari ancaman denda (M. Adam Samudra - )


GridOto.com- Lagi ramai soal Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang mengatakan mendengarkan musik sambil mengemudi merupakan bentuk pelanggaran.

Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi pun angkat bicara.

"Dengerin musik itu maksudnya yang enggak boleh pakai headset di telinga mungkin, bukan pakai speaker mobil, kalau pakai speaker mobil semua speaker yang ada di mobil dilepas dong," kata AKBP Harry Sulistiadi kepada GridOto.com di Bekasi, Jum'at (2/3/2018).

"Soalnya kalau pakai headset suara diluar enggak kedengeran nanti jika ada orang kelakson atau kenapa-kenapa dia (pengendara) enggak denger, jadi pemahamannya yang salah," ucapnya menambahkan.

(BACA JUGA: Dilarang Dengarkan Musik Di Mobil, Polisi Berlebihan?)

(BACA JUGA: Wow Ternyata Sistem Audio di Mobil Sudah Ada 'Warning' Untuk Tidak Dioperasikan Saat Jalan)

Menurutnya, bukan hanya mendengarkan musik, melainkan melakukan segala macam kegiatan pada saat berkendara itu memang tidak dianjurkan.

"Itukan ada pasalnya di UU Lalu Lintas, jadi bukan hanya mendengarkan musik saja, mengunakan telephone juga enggak boleh," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2018 pada 5 - 25 Maret 2018.

Hal ini sebagai bentuk penertiban sejumlah pelanggaran lalu lintas pengemudi khususnya roda dua.

Seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat mengemudi, pengendara belum cukup umur, hingga berboncengan lebih dari satu. 

(BACA JUGA : Mengapa Merokok dan Dengar Musik di dalam Mobil Itu Dilarang?)

(BACA JUGA : Jika Pengemudi Dilarang Dengar Musik, Bagimana dengan Penumpang?)