Ini Bedanya Surat-surat Beli Motor Bekas Di Diler dengan Online

Akbar - Minggu, 4 Februari 2018 | 15:51 WIB

Display motor bekas (Akbar - )

GridOto.com – Saat hendak mencari motor bekas, Anda bisa datang langsung ke diler motor bekas ataupun mencari lewat situs jual beli online.

Namun, pencarian di situs jual beli online, kerap kali ditemukan keterangan motor bekas yang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan ( STNK) sudah habis.

Namun hal yang sama tidak berlaku di diler-diler motor bekas.

Dari sejumlah diler motor bekas di kawasan Depok dan Jakarta Selatan seluruh pengelolanya menjamin kejelasan masa berlaku STNK.

Pasalnya, para pengelola diler motor bekas menyatakan tak mau menjual motor yang masa berlaku STNK-nya sudah habis.

Salah satu faktor diler motor bekas menjamin STNK hidup, karena hampir sebagian motor bekas yang dijual adalah motor hasil lelang dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

Dalam proses lelang, para pengelola diler menyebut leasing menjamin kondisi motor yang bagus berikut kelengkapan administrasinya.

(BACA JUGA: Cari Kredit Motor Bekas Tanpa DP? Ini Daftarnya)

"Tidak usah ragu, surat-surat dijamin lengkap dan hidup," kata Agus Tirta, pemilik diler motor bekas Bintang Motor, Margonda, Depok, kepada GridOto.com.

Agus menambahkan, jaminan masa berlaku STNK tidak hanya berlaku untuk motor hasil lelang, tapi juga motor yang dibeli dari individu.

Sebabnya Agus menyatakan hanya mau membeli dan menjual motor yang surat-suratnya jelas, salah satunya masih berlakunya STNK.